Berita

Upaya Kendalikan Kasus Omicron, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Madinaworld.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) guna mencegah dan mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

SE disusun untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait.

Dalam SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 diatur acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.).

Adapun beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut, di antaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi Omicron, baik dengan atau tanpa gejala, harus diisolasi di Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19

a) Probable adalah kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

b) Konfirmasi varian Omicron adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

2. Setiap kasus probable dan konfirmasi yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat, dengan melakukan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

3. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.

a) Pada kasus probable atau konfirmasi bergejala (simptomatik), dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)

b) Pada kasus probable atau konfirmasi tidak bergejala (asimptomatik), dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

4. a) Isolasi kasus yang tidak bergejala (asimptomatik) dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b) Isolasi kasus yang bergejala (simptomatik), dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan, serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Pencatatan dan pelaporan kasus dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19

6. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Back to top button