Tidur adalah proses istirahat bagi semua makhluk hidup dan bahkan ini sangat penting bagi kesehatan tubuh manusia. Ketika kita tidur, daya tanggap pasti akan berkurang karena beberapa organ ada yang beristirahat. Tidur adalah fitrah manusia yang tidak bisa dihindari, bahkan tidur bukan hanya kebutuhan jasmani namun tidur juga merupakan kebutuhan rohani. namun seperti yang kita ketahui bahwa tidur merupakan bagian dari yang membatalkan wudhu karena ketika tidur seseorang tengah berada di alam bawah sadar.
Kenapa tidur bisa membatalkan wudhu ?
Di dalam literatur fikih disebutkan bahwa tidur adalah salah satu yang menyebabkan batalnya wudhu karena seseorang tersebut sedang tidak sadar (sementara waktu) hingga memungkinkan orang tersebut akan melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu lainnya secara tidak sadar misalnya kentut atau yang lainnya.
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu yaitu :
- Keluarnya sesuatu melalui dua jalan (qubul dan dubur)
- Tidur dalam keadaan tidak tetap tempat duduknya
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
- Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom tanpa penghalang
- Hilang akal karena mabuk atau sakit
Yang membatalkan wudhu pada poin kedua adalah tidur dalam keadaan tidak tetap tempat duduknya.
Di antara dalilnya adalah dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيْسَ عَلَى النَّائِمِ جَالِسًا وُضُوْءٌ حَتَّى يَضَعُ جَنْبَهُ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidur dalam keadaan duduk sampai ia meletakkan lambungnya.”
Alasan mereka, tidur hanyalah mazhonnatu lil hadats (sangkaan akan muncul hadats). Dan tidur dalam keadaan seperti ini masih mengingat berbagai hal (misalnya ia masih merasakan kentut atau hadats).
Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah dengan duduk yang tidak berubah tempat duduknya. Tidak tidur sampai tersungkur kedepan atau kebelakang karena tidurnya yang terlalu pulas.
Dengan demikian seseorang yang tidur dalam posisi tetap tempat duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal.