Madinaworld.id – Pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan pembahasan Tingkat II (Paripurna) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).
“Ini merupakan prestasi besar, ini suatu ikhtiar kita antara DPR dan Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan, kesenjanga, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin dan tidak boleh ada satu daerah yang sangat maju,” ujar Ketua Panja RUU HKPD, Wakil Ketua Komisi XI dari PKB, Fathan, Rabu (8/12) dikutip dari Kemenkeu.go.id.
Melengkapi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini juga telah disahkan. Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki keuangan negara dari sisi pemerintah.
RUU HKPD diarahkan untuk keuangan negara yang lebih baik dari sisi belanja, termasuk didalamnya belanja transfer ke daerah secara lebih terstruktur, terukur, transparan, akuntabel, dan berkeadlian, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2024.
Dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, RUU HKPD disusun berdasarkan berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini.
Seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah, pengelolaan APBD yang belum efisien, efektif, dan produktif, dan local taxting power yang masih perlu ditingkatkan.
Untuk itu, RUU HKPD disusun dengan fokus pada pemutakhiran kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.