Madinaworld.id – Pemerintah menerapkan aturan perjalanan melalui kebijakan mobilitas masyarakat dalam negeri. Aturan yang dibuat mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, lonjakan kasus Covid-19 hanya dapat dicegah dengan respon pengendalian kasus yang dilakukan sedini mungkin.
“Banyak harapan dan upaya yang tentunya lebih besar lagi di tahun ini, dan untuk dapat terus berjuang melawan Covid-19. Hingga akhirnya terlepas dari status pandemi dan menuju endemi,” papar Wiku dalam Keterangan Pers yang disiarkan secara virtual pada Selasa (4/1).
Syarat perjalanan dalam negeri untuk mode udara dari dan ke antarwilayah Jawa-Bali, dengan menujukkan kartu vaksin dosis 1 dan PCR maksimal 3 x 24 jam. Atau dengan menujukkan kartu vaksin dosis 2 dan antigen maksimal 1 x 24 jam.
Sementara untuk perjalanan antarwilayah non-Jawa Bali dengan menujukkan kartu vaksinasi minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19, baik PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.
Persyaratan penumpang mode lainnya (darat dan laut), dengan menujukkan kartu vaksinasi minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19, baik PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.
“Dinamika Covid-19 tidak bisa menjadikan kita berkutat pada satu jenis intervensi pengendalian. Bahkan dalam salah satu pengendalian kasus pun dibutuhkan penyesuaian implementasi, misalnya perbedaan teknologi, durasi pelaksanaan, dan tahapan secara berkala sesuai fakta dan data,” ungkap Wiku.