BeritaKesehatan

Cegah Penularan Omicron, Pemerintah Perketat Aturan

Madinaworld.id – Munculnya varian baru covid di sejumlah negara di dunia, dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penularan. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Indonesia memperketat pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Pembatasan tersebut diterapkan untuk warga negara yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Melawi, Angola, Zambia, serta Hongkong.

Pembatasan masuknya warga negara yang berasal dari negara dengan konfirmasi kasus varian Omicron, merupakan upaya penyelamatan kemanusiaan secara global.

Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan,  tidak ada pertimbangan lain selain upaya penyelamatan kemanusiaan.

“Hal terpenting adalah perlu adanya upaya saling membantu antar negara sehingga seluruh manusia dapat terlindungi dan merdeka dari pandemi COVID-19 secara bersama-sama,” ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11).

Aturan terkait persyaratan pelaku perjalanan khususnya perjalanan internasional yang diterbitkan pemerintah, semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman terpapar atau kemungkinan membawa kasus varian baru.

Pembatasan sementara masuknya pelaku perjalanan internasional tidak berarti melarang masuknya warga negara yang memiliki kewarganegaraan di negara-negara tersebut.

“Pembatasan sementara dilakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kewarganegaraan apapun yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara yang dibatasi,” tegas Wiku.

Related Articles

Back to top button