Madinaworld.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif pada libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada protokol kesehatan Clean, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE).
“Sekarang sudah kami putuskan bahwa PPKM Level 3 tidak diberlakukan tetapi kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif dilakukan dengan aturan protokol kesehatan khusus Natal dan Tahun Baru yang mengacu terhadap protokol Covid-19, CHSE, dan beberapa protokol lainnya,” ujar Sandiaga dalam acara virtual, Jumat (10/12), dikutip dari Antaranews.com.
Menurut Sandiaga, penerapan protokol kesehatan ketat perlu dilakukan saat libur Natal dan Tahun Baru untuk memastikan agar situasi Covid-19 dapat terus dikendalikan. Hal tersebut juga dilakukan sebagai pencegahan masuknya varian Omicron ke Tanah Air.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari lima negara yang memenuhi level satu pengendalian Covid-19 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Indonesia adalah satu dari lima negara besar di dunia yang memenuhi level satu dari WHO. Ini berkat kerja keras kita. Mari terus kita tingkatkan kemampuan kita untuk menggerakkan ekonomi sektor pariwisata dalam bingkai kita menamakannya CHSE,” kata dia.
Sebelumnya dalam kesempatan yang berbeda, Sandiaga menyebut jika pelaku usaha pariwisata disiplin menerapkan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang telah tertuang dalam sertifikasi CHSE, maka kepercayaan pasar akan tumbuh kembali pasca pandemi Covid-19.
“Tren pemulihan pariwisata kita menunjukkan bahwa kebersihan (hygiene), minim kontak fisik (low-touch), lebih sedikit kerumunan (less-crowd), dan lebih sedikit mobilitas (low-mobility), itu yang diharapkan (wisatawan),” kata Sandiaga saat webinar pada Kamis (9/12).
Tren pemulihan pariwisata tersebut terjadi seiring dengan perubahan perilaku wisatawan pasca Covid-19. Sandiaga mencatat perubahan perilaku tersebut terjadi secara signifikan, mencakup perubahan nilai (value), kelompok usia, hingga cara bepergian.