Madinaworld.id – Seiring dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP baru oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin.
“Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan itu akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiansa dijaga,” ujar Sandi dalam Weekly Brief di Jakarta, Senin (12/12).
Hal tersebut dilakukan melalui upaya pemberian pedoman kepada para pelaku parekraf, juga melalui koordinasi dengan aparat serta pemerintah terkait.
“Sudah seminggu terakhir kami membahasnya, dan kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara,” jelas Sandi.
Sandiaga juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi penerapan KUHP baru dengan menerjunkan langsung tim di negara-negara mitra, seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, hingga Inggris.
“Kami menyampaikan secara tegas, tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk tetap berkunjung ke Wonderful Indonesia,” ungkap Sandi.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengungkapkan, isu yang ramai dibicarakan terkait maraknya pembatalan penerbangan wisatawan mancanegara terkait disahkannya KUHP baru, tidak seratus persen benar. Oka menjelaskan bahwa ada angka pembatalan, namun terjadi pula peningkatan yang cukup signifikan.
“Kalau kita lihat data sebelum 6 Desember 2022, itu (angka penerbangan internasional) masih ada di angka 10 ribu – 11 ribu. Tapi setelah tanggal 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan, menyentuh angka 12.400 (penerbangan) bahkan per kemarin (11/12). Angka ini menurut laporan dari Angkasa Pura, akan meningkat sampai akhir tahun,” jelas Oka yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.