Jika kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kamu tak perlu khawatir. Karena peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan oleh perusahaan.
Hal ini akan terlaksana karena pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 mendatang.
Program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PP Nomor 37 Tahun 2021 ini mengatur agar para pekerja yang terkena dampak PHK ini bisa mendapat bantuan jika memenuhi syarat yang diberikan.
Bantuan ini berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi pelatihan, hingga informasi lapangan pekerjaan.
Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK adalah mereka yang memiliki hubungan kerja tertentu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Bantuan selama 6 bulan ini akan didapatkan buat mereka yang sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya untuk mereka yang telah membayarkan iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.
Untuk kamu yang belum mengetahui syarat untuk mendapatkan bantuan, di bawah ini ada syarat-syarat agar kamu bisa mendapatkan bantuan selama 6 bulan.
Pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehata, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.
Syarat peserta JKP sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada skala PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Untuk sekadar berjaga-jaga jika suatu saat kamu di PHK, kamu harus pastikan jika kamu mendaftarkan dirimu BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan di atas ya. Karena kita tidak bisa mengetahui kedepannya akan ada masalah apa yang akan kita hadapi.