Madinaworld.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terkait pembagian rapor dan libur sekolah.
Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021, yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Neberi Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada empat poin yang mengatur pembagian rapor dan libur sekolah.
1. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut Kemendikbud juga menghimbau pelaksanaan vaksin di kalangan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Kemendikbud juga menghimbau orang tua/wali peserta didik untuk mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat, untuk melakukan vaksinasi.