Madinaworld.id – Menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan dua hal dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam International Media Briefing yang digelar di Graha BNPB, Selasa (7/12).
Pertama, pengendalian tiga aspek untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu dengan mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan Variant of concern (VOC). Selanjutnya dengan mengontrol mobilitas yang aman, serta menegakkan protokol kesehatan.
Kedua, kebijakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan bersifat dinamis.
“Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari kedepan,” ungkap Wiku.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat aturan untuk mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya varian baru Omicron.
- Melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara sebagai berikut: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Melawi, Angola, Zambia, serta Hongkong.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.
- Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri, di luar kesebelas negara yang masuk daftar. Waktu karantina yang sebelumnya selama 3 hari akan ditambah menjadi 7 hari.
- Penundaan sementara kedatangan orang asing, kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.