Madinaworld.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Julis 2022.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT terhadap Peraturan Menteri Sosial dapat berujung pada pemberian sanksi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa, (5/7) dalam rilis resmi Kemensos.
Pemerintah mengatur Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1), yang berbunyi : “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang sebagai dana operasional. Adapun angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10% yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Surmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa kasus ini memberi peluang bagi DPR untuk mengajukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait amal atau charity.
Adapun terkait keberlangsungan kasus, Dasco menekankan pengusutan tuntas.
“Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan,” ujar Dasco.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pemerintah perlu melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.
“Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.
Sebelumnya ACT ramai diperbincangkan setelah pada Sabtu, (2/7), majalah Tempo mengangkat pemberitaan terkait lembaga filantropis tersebut.