Seputar Islam

Hukum Menyentuh Istri Setelah Berwudhu

Hukum menyentuh istri tentunya adalah halal dan berpahala jika itu yang membuat istrinya menjadi nyaman dan bahagia, malah akan menjadi masalah jika seseorang tidak pernah menyentuh istrinya. Akan tetapi menyentuh istri setelah berwudhu adalah persoalan yang sering ditanyakan oleh sebagian besar orang yang baru berkeluarga (baru menikah)

Dalam permasalahan ini karena berkaitan dengan batal atau tidaknya wudhu seseorang maka perlu kita ketahui apa saja yang membatalkan wudhu

Hal- hal yang membatalkan wudhu

  1. Keluarnya sesuatu melalui dua jalan (qubul dan dubur)
  2. Tidur dalam keadaan tidak tetap tempat duduknya
  3. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
  4. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom tanpa penghalang
  5. Hilang akal karena mabuk atau sakit

Melihat hal-hal yang membatalkan wudhu tersebut ada satu bagian dimana menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu, lantas bagaimana dengan menyentuh istri setelah berwudhu. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini ada yang berpendapat batal dan ada juga yang tidak batal.

kita di Indonesia mayoritas menganut mazhab syafii yang dimana berpendapat bahwa menyentuh istri dalam keadaan berwudhu membatalkan wudhu. Berbeda halnya jika kita berada diluar indonesia atau dinegara yang menggunakan mazhab maliki lalu kita melihat orang bersentuhan suami dengan istrinya kemudian datang kemasjid dan langsung sholat tanpa wudhu terlebih dahulu, mereka mengikuti mazhab yang tidak membatalkan wudhu jika menyentuh istrinya setelah wudhu.

Maka dapat disimpulkan bahwa kita di Indonesia menggunakan mazhab yang membatalkan wudhu jika menyentuh istri dalam keadaan berwudu

Sponsored by: Indian Premier League App

Related Articles

Back to top button