Berita

Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Madinaworld.id – Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).

“Satu, menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Yohanes.

(Foto Dok. Humas Kejati Jabar)
Terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan (baju merah) (Foto Dok. Humas Kejati Jabar)

Sementara itu setelah sidang berlangsung, pihak penggugat menyampaikan tanggapan terkait putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim, maka kami dalam kesempatan ini menyatakan pikir-pikir,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, seperti dipantau madinaworld.id dari tayangan Kompas Tv.

Asep juga menyatakan bahwa pertimbangan akan dilakukan dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah kami menerima putusan majelis hakim, atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding,” papar Asep.

Dalam kesempatan tersebut pihak penggugat juga menyatakan telah mengajukan tuntutan maksimal. Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat.

“Kami mengajukan tuntutan pidana yang memungkinkan untuk memberikan efek jera. Di persidangan terdahulu tidak ada satupun yang meringkankan dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu tentu saja kami mengajukan tuntutan yang maksimal, sesuai dengan perbuatan terdakwa. Termasuk tuntutan kebiri kimia,” ujar Asep.

Related Articles

Back to top button