Madinaworld.id – Koordinator Pelaksana Program Konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) Caroline Noge dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, akan dilakukan empat upaya konservasi terhadap TNK.
Hal ini dilakukan setelah dilakukannya kajian yang menujukkan adanya penurunan nilai ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya. Adapun empat upaya konservasi tersebut di antaranya:
Pertama, Penguatan Kelembagaan
Salah satu hal yang dilakukan untuk melakukan penguatan kelembagaan ialah dengan memperbanyak kajian-kajian ilmiah yang dilakukan di kawasan TNK. Penguatan kelembagaan juga disertai dengan pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat (SDM).
“Pelatihan, penyadartahuan, sosialisasi dllnya akan dilakukan bersama Balai Taman Nasional Komodo. Misalnya pelatihan selam, pembuatan peta, dll yang programnya telah tersusun,” ujar Caroline.
Kedua, Pengamanan dan Pengawasan
Pengamana dan pengawasan akan dilakuan dengan upaya patroli bersama masyarakat setempat di sekitar TNK, yang merupakan mitra.
Patroli yang akan dilakukan di antaranya terkait pencegahan kebakaran, pencegahan terjadinya tindakan pidana seperti illegal fishing, over fishing, ataupun perburuan liar yang memang marak terjadi di wilayah sekitar TNK.
“Patroli rutin atau patroli insidental apabila diperlukan, yang memang harus dilakukan di kawasan tersebut,” jelas Caroline.
Ketiga, Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat juga akan dilakukan, salah satunya melalui program pembuatan suvenir yang akan diberikan kepada wisatawan. Nantinya setiap wisatawan akan mendapatkan suvenir hasil kerajinan tangan masyarakat setempat.
“Ini akan kami dampingi dan tambahkan terus nilai ekonominya,” papar Caroline.
Keempat, Pemberdayaan Wisata Alam
Salah satu program pemberdayaan wisata alam sudah dilaksanakan, yakni digitalisasi manajemen kunjungan.
“Biaya konservasi ini akan diberikan melalui aplikasi yang sudah ada karena merupakan aplikasi Pemprov NTT. Di dalamnya ada fitur reservasi daring yang rencananya akan meluncurkan dan diberlakukan Agustus nanti,” ujar Caroline.
Upaya konservasi tersebut dihasilkan dari perjanjian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perjanjian di tuangkan dengan melakukan kajian terkait program-program yang dapat dilakukan dalam rangka menjaga jasa ekosistem dan keutuhan konservasi di TNK.
Program penguatan fungsi tersebut diawali dengan kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem.
“Dari kajian tersebut salah satu yang kemudian menjadi rekomendasi ialah harus diberlakukannya biaya konservasi yang harus dibarengi dengan adanya pembatasan,” papar Caroline.
Adapun biaya konservasi adalah kompensasi yang diberikan karena adanya jasa ekosistem yang berkurang setiap adanya kedatangan.
“Jasa ekosistem adalah ketersediaan air yang berkurang karena di sana ketersediaan air berkurang. Oksigen yang dihirup, sampah yang kita hasilkan, limbah dan polusi. Termasuk juga di dalamanya jasa konsevasi, tiket masuk, dll,” pungkas Caroline.