Madinaworld.id – Durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional dikurangi menjadi tujuh hingga 10 hari. Sebelumnya para pelaku perjalanan internasional harus menjalani karantina selama 10 hingga 14 hari.
“Kedua diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
Sebagai informasi, melansir dari Kompas.com, Selasa, sebelumnya masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri adalah 10-14 hari.
Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Adapun karantina 14 hari adalah untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara tertentu, yaitu:
- Negara yang telah memiliki lebih dari 10.000 kasus konfirmasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
Sementara itu karantina 10 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri dari negara lain di luar kriteria di atas.