BeritaKesehatan

Darurat PMK, BNPB Terbitkan SK Status Keterangan Tertentu

Madinaworld.id – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Mengutip data yang dihimpun oleh BNPB dari Isikhnas Kementerian Pertanian, hingga Jum’at (1/7) angka penularan PMK pada hewan ternak mencapai 233.370 kasus aktif. Angka tersebut tersebar di 246 wilayah kota/kabupaten di 22 provinsi.

Jawa Timur menyumbang angka tertinggi dengan 133.460 kasus, diikuti Nusa Tenggara Barat dengan 48.246 kasus, Jawa Tengah dengan 33.178 kasus, Aceh dengan 32.330 kasus, serta Jawa Barat dengan 32.178 kasus.

Dari data yang dikumpulkan oleh Satuan Penanganan PMK, seperti dilansir dari laman resmi BNPB, jumlah total akumulasi kasus 312.053 ekor hewan ternak sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, serta 1.726 ekor hewan ternak mati akibat PMK.

Menanggapi peningkatan jumlah kasus aktif yang terjadi, pemerintah tengah mengupayakan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak. Hal ini dilakukan guna menekan peningkatan jumlah kasus serta meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Tercatat sebanyak 169.782 ekor hewan ternak telah divaksin.

Isi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat enam poin yang menjadi topik pembahasan dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Related Articles

Back to top button