Pemerintah telah mencanangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BLT tahap ketiga sudah memasuki tahap ketiga pada Oktober lalu. Akan tetapi, BLT tersebut hanya bisa dicairkan dengan mendaftarkan UMKM dalam sistem online. Berikut cara-cara untuk daftar UMKM online dikutip dari Suara.com.
- Kunjungi situs oss.go.id (https://oss.go.id/).
- Login dengan akun yang sudah dimiliki.
- Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu registrasi.
- Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa login dan klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan.
- Selanjutnya pilih daftar NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan.
- Klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha.
- Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan.
- Untuk usaha yang berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
- Klik selanjutnya untuk melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.
- Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.
- Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun bisa kamu ketahui secara online, di laman e-form BRI, yaitu e-form.bri.co.id/bpum.
Sebelum melakukan cara-cara di atas, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar daftar UMKM online bisa berjalan dengan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki usaha berskala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dokumen
- Melampirkan fotocopy KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Melampirkan foto usaha berskala mikro (UMKM)
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
- Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Tunggu apalagi, buruan daftar UMKM online agar kamu bisa mendapat Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp. 1,2 juta.