Seputar Islam

CARA MELAKUKAN ISTINJA

Ulama sepakat bahwa hukum istinja dari sisa kotoran yang menempel setelah buang hajat adalah wajib. Bahkan, walau tak diwajibkan pun tabiat setiap orang pasti mendorong melakukannya. Karena tabiat yang sehat tentu risih dan terganggu dengan kotoran yang ada pada dirinya. Allah berfirman:

فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ

 Artinya,

“Di dalam masjid itu terdapat penduduk Quba yang bersuci dan membersihkan dirinya, Allah sangat cinta kepada hamba-Nya yang bersuci.” (QS at-Taubah: 108)

ALAT-ALAT UNTUK ISTINJA’

Alat istinja ada dua:

  1. Air

Dalil air menjadi alat istinja adalah hadist riwayat Anas bin Malik ra meriwayatkan:

كَانَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عليه وسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ :  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya :

“Bilamana Rasulullah saw masuk ke kamar kecil untuk buang hajat, maka saya (Anas ra) dan seorang anak seusia saya membawakan wadah berisi air dan satu tombak pendek, lalu beliau istinja dengan air tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

  • Batu atau benda lain yang memiliki kesamaan sifat dan fungsi dengannya, yaitu bukan benda cair, suci, berpotensi membersihkan najis yang melekat di kubul maupun dubur, dan bukan termasuk benda yang dimuliakan, seperti buku, roti, dan semisalnya.

Adapun dalil kebolehan istinja dengan batu adalah hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud ra:

 أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ ولَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ، وَقَالَ:  إِنَّهَا رِجْسٌ

Artinya :

“Suatu ketika ketika Nabi saw buang air besar, lalu memerintahkan saya agar membawakannya tiga batu. Kebetulan, waktu itu saya hanya menemukan dua batu dan tidak menemukan satu batu lagi. Lalu saya mengambil kotoran binatang (yang sudah kering). Akhirnya, beliau pun mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran binatang yang saya berikan. Bersabda, ‘Sesungguhnya kotoran binatang itu najis’.” (HR al-Bukhari)

Dalam istinja, orang boleh memilih tiga cara :

  1. Istinja dengan batu terlebih dahulu lalu dengan air, dan ini cara terbaik
  2. Istinja dengan air saja
  3. Istinja dengan batu saja.

Namun, jika dibandingkan antara pilihan kedua dan ketiga, lebih baik pilihan kedua, yaitu menggunakan air.

Dalam Islam, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat buang hajat. Antara lain sebagai berikut:

  1. Istibra, yaitu mengeluarkan kotoran yang tersisa di dalam makhraj, baik itu air kencing maupun kotoran, sampai dirasa tidak ada lagi kotoran yang tersisa.
  2. Diharamkan buang hajat di atas kuburan. Alasan mengenai pendapat ini karena kuburan adalah tempat di mana orang bisa mengambil nasihat dan pelajaran. Maka, termasuk adab sangat buruk jika seseorang justru membuka aurat di atas kuburan dan mengotorinya.
  3. Tidak boleh membuang hajat pada air yang tergenang. Diriwayatkan dari Jabir, Rasulullah SAW melarang kencing pada air yang tergenang (HR. Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya).
  4. Dilarang buang hajat di tempat-tempat sumber air, tempat lalu lalang manusia, dan tempat bernaung mereka. Pendapat ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits.
  5. Dilarang buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat.
  6. Dimakruhkan bagi orang yang membuang hajat untuk melawan arah angin. Sebab, dikhawatirkan adanya percikan air kencing yang membuatnya terkena najis.
  7. Dimakruhkan bagi orang yang sedang buang hajat untuk berbicara. Namun, apabila memang ada kebutuhan maka diperbolehkan untuk berbicara, seperti meminta gayung untuk membersihkan najis.
  8. Dimakruhkan menghadap matahari dan bulan secara langsung. Sebab, keduanya merupakan tanda-tanda kebesaran Allah SWT dan nikmat-Nya bermanfaat bagi seluruh alam semesta.

9. Dianjurkan untuk istinja dengan tangan kiri. Sebab, tangan kanan digunakan untuk makan dan sebagainya.

Related Articles

Back to top button