Berita

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Sinopharm sebagai Vaksin Booster

Madinaworld.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan persetujuan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Sinopharm sebagai dosis booster.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan, evaluasi yang mengacu pada standar vaksin covid-19 telah dilakukan untuk mengukur khasiat serta keamanan Sinopharm yang akan digunakan dalam dosis booster.

“Sesuai persyaratan penggunaan darurat, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas,” ujar Penny, seperti dikutip dari keterangan tertulis Badan POM, Rabu (7/2) .

Sinopharm menjadi vaksin ke-6 yang mendapatkan persertujuan EUA sebagai vaksin dosis booster di Tanah Air, menyusul penggunaan Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

“Persetujuan EUA vaksin Sinopharm ini menambah alternatif vaksin booster homolog untuk platform inactivated virus.

Sinopharm dapat digunakan oleh penerima vaksin usia 18 tahun atau lebih, yang telah mendapatkan dosis primer lengkap dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 6 bulan. Karena termasuk dalam kelompok booster homolog, vaksin dengan nama SARS-Cov-2 Vaccine (Vero Cell) ini hanya dapat digunakan oleh penerima vaksin primer Sinopharm.

Adapun reaksi sampingan atau Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD) dari penggunaan dosis booster Sinopharm dinilai lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer. Respon imun setelah pemberian booster pun lebih tinggi jika dibandingkan setelah vaksinasi primer.

Related Articles

Back to top button