Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam islam. Ada beberapa macam zakat dalam islam, seperti zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadhan.
Mengutip dari situs Baznas.go.id zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Nah kemudian muncul pertanyaan, bolehkan memberi zakat kepada saudara kandung?
Ustadz Taufiq Abdurrahman menjelaskan jika zakat boleh saja diberikan kepada saudara kandung selama saudara itu termasuk dalam delapan asnaf (penerima zakat). Delapan asnaf tersebut sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Selama saudara itu termasuk kepada delapan asnaf itu, maka boleh bagi kita untuk menyerahkan zakat kita ke saudara. Akan tetapi, kita harus paham pengertian dari delapan asnaf tersebut, selain dari delapan kriteria di atas, maka akan terhitung menjadi sedekah.