Paylater semakin dikenal oleh berbagai lapisan masyarakat berkat adanya perkembangan financial technology atau fintech di Indonesia. Untuk urusan pendanaan, kamu tak perlu bingung karena dapat diakses dengan sentuhan jari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa paylater adalah transaksi pembiayaan barang atau jasa yang memiliki prinsip pada penundaan pembayaran alias hutang.
Secara sederhana paylater memberikan kemudahan untuk kamu yang sedang tidak memiliki uang. Contoh penggunaan paylater adalah, ketika kita belanja online dan tak memiliki uang, maka kita bisa memanfaatkan fitur paylater.
Selain itu, jika kita ingin membeli tiket pesawat, menginap di hotel, dan lain sebagainya kita juga dapat menggunakan fitur paylater.
“Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari,” tulis OJK lewat akun Twitter @ojkindonesia seperti dikutip dari cnnindonesia, Selasa (30/11).
Berbeda dengan pinjaman online (pinjol) yang memberikan kamu pinjaman berupa uang, paylater mengusung konsep berhutang untuk bisa mendapatkan barang atau jasa.
Paylater di Indonesia sendiri sudah difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech Peer to Peer Lending. Saat ini sudah banyak pilihan paylater yang bisa kamu pilih.
Penggunaan paylater juga menggunakan sistem bunga cicilan. Karena sistem paylater sama dengan pinjaman, kamu akan dikenakan biaya administrasi dan juga bunga cicilan selama menggunakan paylater. Secara umum bunga cicilan paylater berkisar 2 hingga 4,8 persen, yang jelas masih di bawah 5 persen.
OJK menyebut ada lima hal yang harus kamu perhatikan sebelum menggunakan paylater.
Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai kemampuan membayar.
Kedua, pahami kontrak perjanjian.
Ketiga, kamu harus memastikan bisa membayar sebelum waktu yang ditentukan demi menghindari denda.
Keempat, perhatikan suku bunga atau biaya paylater.
Kelima, kamu perlu mengetahui denda keterlambatan pinjaman.
Madinaworld.id