Madinaworld.id – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri. Kebijakan ini diterapkan pada Jumat (7/1).
Selain SE, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022, yang mengatur Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Adapun penyesuaian yang diatur dalam kebijakan tersebut di antaranya:
Pertama, pelarangan masuk bagi WNA Prancis ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Hal tersebut diakibatkan tingginya kasus Omicron di Prancis yang hingga 5 Januari 2022 mencapai 2.939 kasus.
Kedua, penyesuaian waktu karantina. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron yang melebihi 10 ribu kasus.
Sementara itu kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori tersebut.
Ketiga, penyesuaian waktu tes PCR kedua. Bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, tes PCR kedua dilakukan pada hari ke-9. Sementara untuk pelaku perjalanan dengan karantina 7 hari, dilakukan pada hari ke-6.

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.
Kelima, dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Hal tersebut didasarkan atas arahan Presiden pada rapat terbatas yang dilakukan pada 3 Januari 2022.
Pengajuan dispensasi karantina diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau membutuhkan perhatian khusus, misalnya berduka karena anggota keluarga inti meninggal.
Sementara untuk WNA, diperuntukkan bagi Kepala Kantor Perwakilan Asing, maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas. Selain itu untuk pejabat asing setingkat Menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.