Madinaworld.id – Pemerintah umumkan kebijakan terkait munculnya varian baru Covid-19, Omicron. Banyaknya mutasi yang dimiliki varian ini membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meningkatkan status Omicron menjadi VOT (variant of concern) atau varian yang mengkhawatirkan.
“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin. Tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rilis pers pada Senin (29/11).
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah umumkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Pertama, melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara sebagai berikut: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Melawi, Angola, Zambia, serta Hongkong.
“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Menko Luhut.
Kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin petama akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri, di luar kesebelas negara yang masuk daftar. Waktu karantina yang sebelumnya selama 3 hari akan ditambah menjadi 7 hari.
Keempat, kebijakan karantina akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.
“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari,” tutur Luhut.