Keuangan

Anies: Pemprov DKI Jakarta sedang Melakukan Kaji Ulang Perhitungan UMP 2022

Madinaworld.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi tanda akan melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) di kota metropolitan tahun depan. Tanda yang diberikan Anies terlihat pada Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan pada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 22 November lalu.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur,” kata Anies dalam surat yang didapat CNNIndonesia, seperti dikutip di cnnindonesia.com pada Selasa (30/11).

Anies menilai, dilakukannya revisi penetapan upah minimum provinsi yang menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan, tak sesuai dengan prinsip keadilan. Hal tersebut terjadi karena kenaikan upah minimum hanya sebesar 0,85 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (sumber: cnbcindonesia.com)

Menurut Anies, angka tersebut jauh lebih kecil dari inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen. Selain itu, ia juga menilai ketidakadilan karena penerapan formula UMP dalam aturan tersebut dapat merugikan pekerja di sektor industri yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan di masa pandemi.

Sektor yang dimaksud adalah sektor pergudangan dan transportasi, jasa keuangan, informasi dan komunikasi, jasa kegiatan sosial, dan kesehatan.

“Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen,” ujar Anies.

Menurut Anies, kenaikan upah minimum tahun ini sangat jaug berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Secara terperinci kenaikan upah minimum pada 2016 mencapai 14,8 persen, 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen. Sementara tahun ini, bahkan angkanya tidak sampai satu persen.

Dengan mengirimkan surat usulan kepada Menaker Ida Fauziyah, Anies berharap Kemenaker dapat meninjau kembali formula penetapan upah minimum yang didasarkan pada batas atas dan batas bawah.

Sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022, Anies telah menetapkan upah minimum di Jakarta. Pada aturan tersebut, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta naik 0,85 persen aatau sebesar Rp. 38.000 dibandingkan tahun ini.

Related Articles

Back to top button